Bupati dan Gubernur Islah
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah dan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader mengakhiri konflik lahan 2 hektar milik SPP Kelobak. Lahan milik Pemprov tersebut akan resmi diserahkan ke Pemkab Kepahiang untuk dijadikan lokasi pembangunan Masjid Agung Al Amin. Hal tersebut dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Bando Amin, Azi Ali Tjasa SH MH kepada BE via faksimile ke redaksi Harian Bengkulu Ekspress (BE). Tulisnya, bupati dan gubernur sudah islah sejak 30 Januari lalu yang masing-masing dilakukan oleh kuasa khusus bupati, dirinya dan rekan, serta kuasa gubernur. Islah dituangkan dalam berita acara yang terdiri dari 5 pasal. \"Islahnya di kantor gubernur, Jumat 30 Januari 2015. Intinya, gubernur menghibahkan lahan SPP untuk masjid, kemudian semua kesalahpahaman diakhiri dengan ikhlas,\" tulis Azi. Sebelumnya, Junaidi selalu mempertahankan tanah tersebut. Pahadal 2010 lalu, gubernur sebelumnya, Agusrin M Najamudin telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di lahan seluas 2 hektar tersebut. Sementara itu, pihak panitia pembangunan Masjid Al Amin Kepahiang belum dapat dikonfrimasi. Sehingga klarifikasi mengenai hal tersebut belum diperoleh. Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Al Amin, Drs H Saukani belum dapat dihubungi. (400/505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: